Syarat Batal Validasi

- Permohonan Batal Validasi
- ASLI Bukti Setoran Awal BPIH dari Bank
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir
- Buku Tabungan Haji yang bersangkutan
- Dokumen Pendukung, Sebutkan : …………………………………….
Alur

- Pemohon datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
- Pemohon mengambil antrian Loket PSTP.
- Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
- Kemudian pemohon melanjutkan proses Batal Validasi di Loket Layanan.
- Data pemohon akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
- Proses Batal Validasi selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi Batal Validasi.
Waktu
10 Menit (kondisi normal)
Biaya
Rp. 0,- (Gratis)
Aduan
Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Batal Validasi




