📅 Memuat Waktu...
☁️ Memuat Cuaca...
Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Kabupaten Banyumas
Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah
Selamat Datang di Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas

Syarat Pembatalan Haji dengan Kuasa

  1. ASLI Bukti Setoran Awal BPIH dari Bank
  2. ASLI Surat Pendaftaran Haji (SPH)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir
  6. Fotokopi Buku Tabungan Haji
  7. Dokumen Pendukung : …………………………….

Alur

  • Penerima Kuasa datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Penerima Kuasa mengambil antrian Loket PSTP.
  • Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
  • Kemudian Penerima Kuasa melanjutkan proses Pembatalan Haji di Loket Layanan.
  • Data pemohon akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
  • Proses Pembatalan Haji dengan Kuasa selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi Pembatalan Haji dengan Kuasa.

Waktu

10 Menit (kondisi normal)

Biaya

Rp. 0,- (Gratis)


Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Pembatalan Haji dengan Kuasa