Syarat Pendampingan Lansia

- Surat Permohonan Pendampingan Lansia
- Bukti Setoran Lunas jamaah lansia yang akan didampingi
- Surat Pernyataan Format 1 dan 2
- Fotokopi Setoran Awal dan SPPH yang akan mendampingi
- Fotokopi KTP yang akan mendampingi
- Fotokopi KK Jamaah Lansia Lunas dan yang akan mendampingi
- Fotokopi Akta Kelahiran Jamaah Lansia Lunas dan jamaah yang akan mendampingi
- Fotokopi Surat Istithoah jamaah yang akan mendampingi
- Fotokopi JKN/BPJS Jamaah yang akan mendampingi
Alur

- Pemohon (Jamaah yang akan menggabung dan Jamaah Lansia Lunas) datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
- Pemohon mengambil antrian Loket PSTP.
- Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
- Kemudian pemohon melanjutkan proses di Loket Layanan.
- Data pemohon akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
- Proses selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi.
Waktu
15 Menit (kondisi normal)
Biaya
Rp. 0,- (Gratis)
Aduan
Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Pendampingan Lansia




