📅 Memuat Waktu...
☁️ Memuat Cuaca...
Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Kabupaten Banyumas
Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah
Selamat Datang di Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas

Syarat Tunda Keberangkatan

  1. Surat Permohonan Tunda
  2. Bukti Setoran Awal
  3. Bukti Setoran Lunas (jika sudah lunas)
  4. Fotokopi KTP
  5. Dokumen Pendukung (jika diperlukan)

Alur

  • Pemohon datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Pemohon mengambil antrian Loket PSTP.
  • Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
  • Kemudian pemohon melanjutkan proses di Loket Layanan.
  • Data pemohon akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
  • Proses selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi.

Waktu

15 Menit (kondisi normal)

Biaya

Rp. 0,- (Gratis)


Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Tunda Keberangkatan