Syarat Pembatalan Haji Ahli Waris

- ASLI Bukti Setoran Awal BPIH dari Bank.
- ASLI Surat Pendaftaran Haji (SPH).
- Fotokopi KTP Ahli Waris Penerima.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris Penerima.
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Surat Nikah Ahli Waris Penerima.
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa.
- Surat Kuasa Ahli Waris mengetahui RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa.
- Fotokopi Buku Tabungan Haji Ahli Waris Penerima.
- Bukti Dukung : Surat Keterangan Sakit (Tidak Istithoah) / Surat Kematian dari Desa.
Alur

- Ahli waris penerima datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
- Ahli waris penerima mengambil antrian Loket PSTP.
- Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
- Kemudian ahli waris penerima melanjutkan proses Pembatalan Haji di Loket Layanan.
- Data ahli waris penerima akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
- Proses Pembatalan Haji Ahli Waris selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi Pembatalan Haji Ahli Waris.
Waktu
10 Menit (kondisi normal)
Biaya
Rp. 0,- (Gratis)
Aduan
Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Pembatalan Haji Ahli Waris




