Syarat Pelimpahan Nomor Porsi

- ASLI Bukti Setoran Awal BPIH dari Bank.
- ASLI Surat Pendaftaran Haji (SPH).
- ASLI Akta Kematian dari Dindukcapil / Surat Keterangan Sakit Permanen (Tidak Istithoah) dari Rumah Sakit Pemerintah*)
- ASLI Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
- Mengisi blangko SPH.
- Fotokopi KTP, dan KK Ahli Waris Penerima
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Surat Nikah Ahli Waris Penerima*)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa.
- Surat Kuasa Ahli Waris Pelimpahan Porsi mengetahui RT, RW, dan Kepala Desa/Lurah.
- Fotokopi Buku Tabungan Haji Ahli Waris Penerima
Alur

- Penerima Pelimpahan Porsi datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
- Penerima Pelimpahan Porsi mengambil antrian Loket PSTP.
- Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
- Kemudian Penerima Pelimpahan Porsi melanjutkan proses di Loket Layanan.
- Data Penerima Pelimpahan Porsi akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
- Proses Pelimpahan Nomor Porsi Haji selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi Pelimpahan Nomor Porsi.
Waktu
10 Menit (kondisi normal)
Biaya
Rp. 0,- (Gratis)
Aduan
Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Pelimpahan Nomor Porsi Haji




