Syarat Penggabungan Mahram

- Surat Permohonan Penggabungan Mahram
- Bukti Setoran Lunas jamaah yang akan digabung
- Surat Pernyataan Format 3
- Fotokopi Setoran Awal dan SPPH yang akan menggabung
- Fotokopi KTP yang akan menggabung
- Fotokopi KK Jamaah Lunas dan yang akan menggabung
- Fotokopi Akta Kelahiran Jamaah Lunas dan yang akan menggabung
- Fotokopi Surat Istithoah jamaah yang akan menggabung
- Fotokopi JKN/BPJS Jamaah yang akan menggabung
Alur

- Pemohon (Jamaah yang akan menggabung dan Jamaah Lunas) datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
- Pemohon mengambil antrian Loket PSTP.
- Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
- Kemudian pemohon melanjutkan proses di Loket Layanan.
- Data pemohon akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
- Proses selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi.
Waktu
15 Menit (konsisi normal)
Biaya
Rp. 0,- (Gratis)
Aduan
Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Penggabungan Mahram




