Syarat Pembatalan Haji

- ASLI Bukti Setoran Awal BPIH dari Bank
- ASLI Surat Pendaftaran Haji (SPH)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir
- Fotokopi Buku Tabungan Haji
Alur

- Pemohon datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
- Pemohon mengambil antrian Loket PSTP.
- Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
- Kemudian pemohon melanjutkan proses Pembatalan Haji di Loket Layanan.
- Data pemohon akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
- Proses Pembatalan Haji selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi Pembatalan Haji.
Waktu
10 Menit (kondisi normal)
Biaya
Rp. 0,- (Gratis)
Aduan
Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Pembatalan Haji




