📅 Memuat Waktu...
☁️ Memuat Cuaca...
Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Kabupaten Banyumas
Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah
Selamat Datang di Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas

Syarat Pembatalan Haji Ahli Waris

  1. ASLI Bukti Setoran Awal BPIH dari Bank.
  2. ASLI Surat Pendaftaran Haji (SPH).
  3. Fotokopi KTP Ahli Waris Penerima.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris Penerima.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Surat Nikah Ahli Waris Penerima.
  6. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa.
  7. Surat Kuasa Ahli Waris mengetahui RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa.
  8. Fotokopi Buku Tabungan Haji Ahli Waris Penerima.
  9. Bukti Dukung : Surat Keterangan Sakit (Tidak Istithoah) / Surat Kematian dari Desa.

Alur

  • Ahli waris penerima datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Ahli waris penerima mengambil antrian Loket PSTP.
  • Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
  • Kemudian ahli waris penerima melanjutkan proses Pembatalan Haji di Loket Layanan.
  • Data ahli waris penerima akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
  • Proses Pembatalan Haji Ahli Waris selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi Pembatalan Haji Ahli Waris.

Waktu

10 Menit (kondisi normal)

Biaya

Rp. 0,- (Gratis)


Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Pembatalan Haji Ahli Waris