📅 Memuat Waktu...
☁️ Memuat Cuaca...
Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Kabupaten Banyumas
Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah
Selamat Datang di Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas

Syarat Pelimpahan Nomor Porsi

  1. ASLI Bukti Setoran Awal BPIH dari Bank.
  2. ASLI Surat Pendaftaran Haji (SPH).
  3. ASLI Akta Kematian dari Dindukcapil / Surat Keterangan Sakit Permanen (Tidak Istithoah) dari Rumah Sakit Pemerintah*)
  4. ASLI Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
  5. Mengisi blangko SPH.
  6. Fotokopi KTP, dan KK Ahli Waris Penerima
  7. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir / Surat Nikah Ahli Waris Penerima*)
  8. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa.
  9. Surat Kuasa Ahli Waris Pelimpahan Porsi mengetahui RT, RW, dan Kepala Desa/Lurah.
  10. Fotokopi Buku Tabungan Haji Ahli Waris Penerima

Alur

  • Penerima Pelimpahan Porsi datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Penerima Pelimpahan Porsi mengambil antrian Loket PSTP.
  • Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
  • Kemudian Penerima Pelimpahan Porsi melanjutkan proses di Loket Layanan.
  • Data Penerima Pelimpahan Porsi akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
  • Proses Pelimpahan Nomor Porsi Haji selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi Pelimpahan Nomor Porsi.

Waktu

10 Menit (kondisi normal)

Biaya

Rp. 0,- (Gratis)


Aduan

Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Pelimpahan Nomor Porsi Haji