Syarat Ralat Data

- Fotokopi Setoran Awal;
- Fotokopi SPPH;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi KK;
- Akta Kelahiran / Surat Nikah
Alur

- Pemohon datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
- Pemohon mengambil antrian Loket PSTP.
- Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
- Kemudian pemohon melanjutkan proses di Loket Layanan.
- Data pemohon akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
- Proses ralat data selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi ralat data.
Waktu
10 Menit (kondisi normal)
Biaya
Rp. 0,- (Gratis)
Aduan
Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Ralat Data




