📅 Memuat Waktu...
☁️ Memuat Cuaca...
Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Kabupaten Banyumas
Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah
Selamat Datang di Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas

Syarat Penggabungan Mahram

  1. Surat Permohonan Penggabungan Mahram
  2. Bukti Setoran Lunas jamaah yang akan digabung
  3. Surat Pernyataan Format 3
  4. Fotokopi Setoran Awal dan SPPH yang akan menggabung
  5. Fotokopi KTP yang akan menggabung
  6. Fotokopi KK Jamaah Lunas dan yang akan menggabung
  7. Fotokopi Akta Kelahiran Jamaah Lunas dan yang akan menggabung
  8. Fotokopi Surat Istithoah jamaah yang akan menggabung
  9. Fotokopi JKN/BPJS Jamaah yang akan menggabung

Alur

  • Pemohon (Jamaah yang akan menggabung dan Jamaah Lunas) datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Pemohon mengambil antrian Loket PSTP.
  • Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
  • Kemudian pemohon melanjutkan proses di Loket Layanan.
  • Data pemohon akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
  • Proses selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi.

Waktu

15 Menit (konsisi normal)

Biaya

Rp. 0,- (Gratis)


Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Penggabungan Mahram