Syarat Tunda Keberangkatan

- Surat Permohonan Tunda
- Bukti Setoran Awal
- Bukti Setoran Lunas (jika sudah lunas)
- Fotokopi KTP
- Dokumen Pendukung (jika diperlukan)
Alur

- Pemohon datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
- Pemohon mengambil antrian Loket PSTP.
- Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan.
- Kemudian pemohon melanjutkan proses di Loket Layanan.
- Data pemohon akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi.
- Proses selesai, Pemohon akan menerima bukti rekomendasi.
Waktu
15 Menit (kondisi normal)
Biaya
Rp. 0,- (Gratis)
Aduan
Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Tunda Keberangkatan




