Syarat Rekomendasi Paspor

- Permohonan Rekomendasi Paspor
- Fotokopi Setoran Awal
- Fotokopi SPPH
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah (Pilih yang sesuai dengan dokumen KK)
Ijazah : SD/SMP/SMA - Paspor lama yang sudah expired (Jika Ada)
Ketentuan
Bawa seluruh dokumen ASLI untuk diverifikasi Petugas, serta menentukan dokumen pendukung yang sesuai dengan data SISKOHAT.
Alur

- Pemohon / Jamaah datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
- Jamaah mengambil antrian Loket PSTP
- Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan
- Kemudian calon jamaah haji melanjutkan proses di Loket Layanan
- Data jamaah akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi
- Proses selesai, Jamaah akan menerima Rekomendasi Paspor.
Waktu
15 Menit (kondisi normal)
Biaya
Rp. 0,- (Gratis)
Aduan
Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Rekomendasi Paspor
Pemecahan Masalah
| Permasalahan | Pemecahan Masalah | Konsekuensi / Ketentuan |
|---|---|---|
| Paspor hilang | Segera melapor ke kantor imigrasi atau kepolisian dan mengajukan penggantian paspor | Dikenakan denda/biaya sesuai ketentuan |
| Paspor rusak | Mengajukan penggantian paspor dengan membawa dokumen yang diperlukan | Dikenakan biaya sesuai ketentuan |
| Paspor kedaluwarsa | Memperpanjang atau mengganti paspor sebelum masa berlaku habis | Dikenakan biaya sesuai ketentuan |
| Data pada paspor tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan untuk membuat paspor. | ajukan perbaikan data dengan membawa dokumen yang sama saat membuat paspor. | jika ketidaksesuaian dikarenakan salah entry, tidak dikenakan biaya. jika ketidaksesuaian karena kesalahan pemohon, prosesnya menjadi penggantian paspor karena perubahan biodata, melalui BAP dan dapat dikenakan PNBP lagi |
| Syarat membuat Paspor | KTP, KK, akta kelahiran/ijazah/buku nikah, paspor lama (jika ada) Ijazah : SD/SMP/SMA | Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000 Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000 |
| Nama pada KTP, KK, dan Pendaftaran Haji sama, tapi pada surat/buku nikah berbeda dan tidak punya akta kelahiran | Ajukan verifikasi / perbaikan surat / buku nikah pada KUA yang menerbitkan | Pastikan mendapat tandatangan pejabat dan stempel KUA pada lembar perbaikan. |
| Nama pada Paspor berbeda dengan nama pada Pendaftaran Haji | ajukan ralat data pada SISKOHAT | Jika perbedaan tidak signifikan melampirkan fotokopi Paspor, KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah yang sesuai paspor. Jika perbedaan signifikan melampirkan fotokopi Paspor KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah, dan putusan pengadilan negeri. |
| Nama pada paspor hanya 1 suku kata | Ajukan penambahan nama pada lembar endorsment | Paspor Haji minimal 2 suku kata Tidak dikenaikan biaya |
| Data jenis kelamin salah | Ajukan perbaikan data pada lembar endorsment | Tidak dikenaikan biaya |





