📅 Memuat Waktu...
☁️ Memuat Cuaca...
Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Kabupaten Banyumas
Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah
Selamat Datang di Media Layanan dan Informasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas

Syarat Rekomendasi Paspor

  1. Permohonan Rekomendasi Paspor
  2. Fotokopi Setoran Awal
  3. Fotokopi SPPH
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah (Pilih yang sesuai dengan dokumen KK)
    Ijazah : SD/SMP/SMA
  7. Paspor lama yang sudah expired (Jika Ada)

Ketentuan

Bawa seluruh dokumen ASLI untuk diverifikasi Petugas, serta menentukan dokumen pendukung yang sesuai dengan data SISKOHAT.

Alur

  • Pemohon / Jamaah datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyumas dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Jamaah mengambil antrian Loket PSTP
  • Petugas PTSP akan memanggil untuk verifikasi dokumen persyaratan
  • Kemudian calon jamaah haji melanjutkan proses di Loket Layanan
  • Data jamaah akan di-entry untuk pembuatan Surat Rekomendasi
  • Proses selesai, Jamaah akan menerima Rekomendasi Paspor.

Waktu

15 Menit (kondisi normal)

Biaya

Rp. 0,- (Gratis)


Jika ada oknum yang meminta biaya jasa Rekomendasi Paspor


Pemecahan Masalah

PermasalahanPemecahan MasalahKonsekuensi / Ketentuan
Paspor hilangSegera melapor ke kantor imigrasi atau kepolisian dan mengajukan penggantian pasporDikenakan denda/biaya sesuai ketentuan
Paspor rusakMengajukan penggantian paspor dengan membawa dokumen yang diperlukanDikenakan biaya sesuai ketentuan
Paspor kedaluwarsaMemperpanjang atau mengganti paspor sebelum masa berlaku habisDikenakan biaya sesuai ketentuan
Data pada paspor tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan untuk membuat paspor.ajukan perbaikan data dengan membawa dokumen yang sama saat membuat paspor.jika ketidaksesuaian dikarenakan salah entry, tidak dikenakan biaya.

jika ketidaksesuaian karena kesalahan pemohon, prosesnya menjadi penggantian paspor karena perubahan biodata, melalui BAP dan dapat dikenakan PNBP lagi
Syarat membuat PasporKTP, KK, akta kelahiran/ijazah/buku nikah, paspor lama (jika ada)

Ijazah : SD/SMP/SMA
Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000

Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000
Nama pada KTP, KK, dan Pendaftaran Haji sama, tapi pada surat/buku nikah berbeda dan tidak punya akta kelahiranAjukan verifikasi / perbaikan surat / buku nikah pada KUA yang menerbitkanPastikan mendapat tandatangan pejabat dan stempel KUA pada lembar perbaikan.
Nama pada Paspor berbeda dengan nama pada Pendaftaran Hajiajukan ralat data pada SISKOHATJika perbedaan tidak signifikan melampirkan fotokopi Paspor, KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah yang sesuai paspor.

Jika perbedaan signifikan melampirkan fotokopi Paspor KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah, dan putusan pengadilan negeri.
Nama pada paspor hanya 1 suku kataAjukan penambahan nama pada lembar endorsmentPaspor Haji minimal 2 suku kata
Tidak dikenaikan biaya
Data jenis kelamin salahAjukan perbaikan data pada lembar endorsmentTidak dikenaikan biaya