
Banyumas – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Banyumas mulai memberlakukan sistem nomor antrean bagi masyarakat yang membutuhkan layanan, terhitung mulai September 2026.
Penerapan sistem nomor antrean ini dilakukan untuk mendukung pelayanan yang lebih tertib, teratur, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan di Kemenhaj Banyumas.
Dalam pelaksanaannya, sistem nomor antrean dibedakan berdasarkan jenis layanan. Kode A- digunakan untuk layanan konsultasi, sedangkan kode B- diperuntukkan bagi layanan pendaftaran, pembatalan, pelimpahan, dan ralat data.

Pembagian kode antrean tersebut diharapkan dapat membantu mengatur alur pelayanan berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berlangsung secara lebih terarah dan masyarakat dapat menunggu sesuai dengan nomor antrean serta jenis layanan yang diperlukan.
Masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan diimbau memperhatikan jenis layanan yang akan diakses agar dapat mengambil nomor antrean sesuai dengan ketentuan. Dokumen persyaratan juga perlu dipersiapkan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.
Kemenhaj Banyumas berharap pemberlakuan sistem nomor antrean ini dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan suasana pelayanan yang lebih tertib dan nyaman.
Dengan adanya pengelompokan nomor antrean berdasarkan jenis layanan, masyarakat diharapkan dapat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sehingga proses pelayanan di Kemenhaj Banyumas dapat berjalan dengan lancar.





